FAQ SKA

      SERTIFIKASI KEAHLIAN ARSITEK (SKA)

      Mengapa Arsitek harus ber-SKA?

      Jawab:

      Undang – Undang No 18 Tahun 1999, tentang JASA KONSTRUKSI:

      Memberlakukan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian (SKA) dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan (tahun 2000). Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merupakan Asosiasi Profesi terakreditasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) untuk memproses sertifikat keahlian (SKA).
      Apa itu SKA Utama, Madya, Muda?

      Jawab:

      SKA Arsitek Utama

      1. Telah mengikuti Penataran Kode Etik & Tata Laku Profesi Arsitek, serta mengikuti Penataran Strata 1 – 6
      2. Telah menangani 10 proyek perancangan dengan tata olah lengkap & pengalaman bekerja min 12 tahun.
      3. Menguraikan salah satu proyek dengan tingkat kompleksitas tinggi dengan lengkap dalam 13 butir Standar Kompetensi Arsitek.
      4. Melampirkan 3 proyek dengan gambar Arsitektur, tampak, potongan, perspektif, foto proyek berikut surat keterangan dari pengguna jasa/surat tugas/surat perintah kerja/surat keterangan dari pimpinan biro.
      5. Pendidikan minimum S1 Arsitektur dan lampiran ijazah – transkrip.
      6. Melunasi iuran anggota biasa sampai dengan 3 tahun kedepan dan bersedia diwawancara.

      SKA Arsitek Madya

      1. Telah mengikuti Penataran Kode Etik & Tata Laku Profesi Arsitek, serta minimum mengikuti 4 Penataran Strata (1,2,3,5)
      2. Telah menangani 6 proyek tata olah lengkap & pengalaman bekerja min 5 tahun
      3. Menguraikan 3 proyek yang memiliki jenis/ fungsi yang berbeda dalam 13 butir Standar Kompetensi Arsitek
      4. Melampirkan 3 proyek dengan gambar Arsitektur, tampak, potongan, perspektif, foto proyek berikut surat keterangan dari pengguna jasa/ surat tugas/ surat perintah kerja/ surat keterangan dari pimpinan biro.
      5. Pendidikan minimum S1 Arsitektur dan lampiran ijazah – transkrip
      6. Melunasi iuran anggota biasa sampai dengan 3 tahun kedepan dan bersedia diwawancara.

      SKA Arsitek Muda

      1. Telah mengikuti Penataran Kode Etik & Tata Laku Profesi Arsitek, serta minimum mengikuti 4 Penataran Strata (1,2,3,5)
      2. Telah menangani 6 proyek tata olah lengkap & pengalaman bekerja min 5 tahun
      3. Menguraikan 3 proyek yang memiliki jenis/ fungsi yang berbeda dalam 13 butir Standar Kompetensi Arsitek
      4. Melampirkan 3 proyek dengan gambar Arsitektur, tampak, potongan, perspektif, foto proyek berikut surat keterangan dari pengguna jasa/ surat tugas/ surat perintah kerja/ surat keterangan dari pimpinan biro.
      5. Pendidikan minimum S1 Arsitektur dan lampiran ijazah – transkrip
      6. Melunasi iuran anggota biasa sampai dengan 3 tahun kedepan dan bersedia diwawancara.

      Apakah yang dimaksud dengan Standar Kompetensi Arsitek dan jenis proyek apa yang harus diuraikan?

      Jawab :

      Standar Kompetensi Arsitek disusun sebagai acuan dalam menilai kemampuan seorang arsitek dalam menjalankan keahliannya. Standar ini dimaksudkan untuk merumuskan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan petunjuk kerja yang disyaratkan. Mengenai jenis proyek adalah terkait dengan tingkatan kompleksitas, untuk keterangan lebih detail dapat dilihat pada lampiran SKA.
      Mengapa harus membayar iuran anggota profesional IAI untuk masa berlaku 3 tahun?

      Jawab :

      Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 132 Tahun 2007 pasal 8 masa berlaku IPTB adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Kemudian dalam rangka tertib administrasi keuangan serta mengurangi resiko keterlambatan pembayaran anggota profesional IAI pada setiap tahunnya, maka Anggota Profesional IAI yang mengajukan IPTB diwajibkan membayar iuran selama 3 (tiga) tahun.
      Berapa lama proses untuk pengajuan SKA baru?

      Jawab :

      Lama proses untuk pengajuan SKA baru adalah 1 bulan sejak dokumen diterima oleh Sekretariat IAI Jakarta.
      Biaya Permohonan SKA Baru (belum termasuk biaya iuran anggota, dan kartu anggota)

      Jawab :

      1. SKA Utama Rp. 5.000.000,-
      2. SKA Madya Rp. 4.000.000,-
      3. SKA Pratama Rp. 1.500.000,-
      Recent Posts
      Categories
      ABOUT US
      Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo. Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni
      Categories
      Newsletter
      Cresta Help Chat
      Send via WhatsApp